LDII / Lembaga Dakwah Islam Indonesia sesat menurut mereka? LDII sesat menurut anda? berbagi fakta yang saya alami. Simak berikut ini dengan seksama ya :)
PROLOG
Dan orang-orang yang tidak mengetahui berkata: "Mengapa Allah tidak (langsung) berbicara dengan kami atau datang tanda-tanda kekuasaan-Nya kepada kami?" Demikian pula orang-orang yang sebelum mereka telah mengatakan seperti ucapan mereka itu; hati mereka serupa. Sesungguhnya Kami telah menjelaskan tanda-tanda kekuasaan Kami kepada kaum yang yakin.
119. Sesungguhnya Kami telah mengutusmu (Muhammad) dengan kebenaran; sebagai pembawa berita gembira dan pemberi peringatan, dan kamu tidak akan diminta (pertanggungan jawab) tentang penghuni-penghuni neraka.
120. Orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak akan senang kepada kamu hingga kamu mengikuti agama mereka. Katakanlah: "Sesungguhnya petunjuk Allah itulah petunjuk (yang benar)". Dan sesungguhnya jika kamu mengikuti kemauan mereka setelah pengetahuan datang kepadamu, maka Allah tidak lagi menjadi pelindung dan penolong bagimu - Al Baqarah 118-120.
God Luck!
Mungkin saya, anda dan siapapun sebagai warga ldii pernah terusik dengan website-website yang menjelekkan atau apapun itu sejenisnya yang pada intinya bernilai negatif, saya tidak menyebutkan satu persatu website itu, insya@ tau semua mana website yang suka menjelekkan LDII. Nah, info yang demikian itu janganlah langsung percaya jika anda sebagai hamba yang bijaksana dalam menyikapi huru hara, fitnah, adu-adu dll semacamnya, semua info tak jelas itu di tabayun dulu di tampung dulu apapun itu bentukknya termasuk info menjelekkan LDII atau yang dikalangan umum kenal darul hadist, saya bersumpah tidak akan pernah menjelekkan siapapun, jika ada yang pernah menjumpai saya bersikap dan berperilaku menjelekkan orang lain atau organisasi lain, mohon tegur saya, insya@ saya akan merubah sikap yang lebih baik dan tidak mengulagi lagi membuat huru hara, fitnah, adu-adu dll semacamnya yang sifatnya bernilai negatif.
Nah, saya akan menjelaskan terkait Ldii, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan sebuah pedoman yang berisi 10 kriteria untuk mengidentifikasi sebuah ajaran dinyatakan aliran sesat. Nah apakah Ldii sesat? simak dengan seksama artikel seo ini.
"Suatu paham atau aliran keagamaan dapat dinyatakan sesat apabila memenuhi salah satu dari sepuluh kriteria," kata Ketua Panitia Pengarah Rapat Kerja Nasional (Rakernas) MUI Tahun 2007, Yunahar Ilyas. 10 kriteria itu antara lain:
- Mengingkari rukun iman (Iman kepada Allah, Malaikat, Kitab Suci, Rasul, Hari Akhir, Qadla dan Qadar) dan rukun Islam (Mengucapkan 2 kalimat syahadah, sholat 5 waktu, puasa, zakat, dan Haji).
- Meyakini dan atau mengikuti akidah yang tidak sesuai dalil syar`i (Alquran dan as-sunah).
- Meyakini turunnya wahyu setelah Alquran.
- Mengingkari otentisitas dan atau kebenaran isi Alquran.
- Melakukan penafsiran Alquran yang tidak berdasarkan kaidah tafsir.
- Mengingkari kedudukan hadis Nabi sebagai sumber ajaran Islam.
- Melecehkan dan atau merendahkan para nabi dan rasul.
- Mengingkari Nabi Muhammad SAW sebagai nabi dan rasul terakhir.
- Mengubah pokok-pokok ibadah yang telah ditetapkan syariah.
- Mengkafirkan sesama Muslim tanpa dalil syar’i.
Jika belum faham jangan berhenti sampai disini yah, baca lebih lanjut artikel seo ini...
Sekretaris Umum MUI Ichwan Sam menegaskan bahwa penetapan kriteria tersebut tidaklah dapat digunakan oleh sembarang orang dalam menetapkan bahwa suatu aliran itu sesat dan menyesatkan. "Ada mekanisme dan prosedur yang harus dilalui dan dikaji terlebih dahulu. Harus diingat bahwa tidaklah semudah itu dalam mengeluarkan fatwa," kata Ichwan.
Di dalam pedoman MUI tersebut dinyatakan, sebelum penetapan kesesatan suatu aliran atau kelompok (seperti ldii, Nu, Muhammadiyah etc.) terlebih dahulu dilakukan penelitian dengan mengumpulkan data, informasi, bukti dan saksi, tentang paham, pemikiran, dan aktivitas kelompok atau aliran tersebut oleh Komisi Pengkajian.
Setelah itu, Komisi Pengkajian akan meneliti dan melakukan pemanggilan terhadap pimpinan aliran atau kelompok dan saksi ahli atas berbagai data, informasi, dan bukti yang telah didapat. Hasilnya akan disampaikan kepada Dewan Pimpinan. Kemudian, bila dipandang perlu, maka Dewan Pimpinan akan menugaskan Komisi Fatwa untuk membahas dan mengeluarkan fatwa.
"Dalam batang tubuh fatwa mengenai aliran sesat juga ada poin yang menyatakan akan menyerahkan segala sesuatunya kepada aparat hukum yang berlaku dan menyerukan agar masyarakat jangan bertindak sendiri-sendiri," kata Ichwan.
Dari 10 kriteria tersebut, tak ada satupun yang dikerjakan oleh warga LDII. Pengurus LDII/ Lembaga dakwah Islam indonesia dari pusat hingga pengurus anak cabang mendukung penetapan kriteria aliran sesat. Dengan demikian baik masyarakat, maupun aparat di daerah, dan pengambil keputusan akan lebih baik masyarakat, maupun aparat di daerah, dan pengambil keputusan akan lebih mudah dalam menangani persoalan aliran-aliran atau kelompok-kelompok Islam di Indonesia. (LC/ANTARANEWS)
By. ldii seo, an. Ulum, Warga Ldii
Referensi: http://www.ldii.or.id/